JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menyeret beberapa Hakim Agung akan ada tersangka baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis 10 November 2022.
Dijelaskannya, KPK saat ini terus mengumpulkan barang bukti terbaru dalam kasus dugaan suap di lingkungan MA tersebut.
BACA JUGA:Jenderal Tito Karnavian dan Idham Azis Kok Dikaitkan Isu Perang Bintang di Polri?
"Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ucapnya.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA." tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di Kantor Mahkamah Agung (MA) hari ini (1/11) dalam rangka lanjutan kasus dugaan suap yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa tersangka lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan upaya penggeledahan dilakukan pada ruang Hakim Agung, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni.
"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," katanya kepada awak media, Selasa 1 November 2022.
BACA JUGA:Link Video Wanita Kebaya Merah Beredar, Ternyata Pemerannya Pasien RSJ
Pihaknya mengaku akan memberikan keterangan lebih lanjut usai menyelidiki hasil penggeledahan tersebut.
"Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang terjadi oleh Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mengumumkan apabila telah resmi ada penambahan tersangka.
Alexander Marwata, KPK dan IDI akan berkunjung ke Papua untuk lakukan pemeriksaan langsung pada Lukas Enembe.-Rafi Adhi Pratama-