JAKARTA. DISWAY.ID - Bagi para calon pelamar ketika mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 adalah membuat akun melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Adapun cara membuat akun SSCASN tersebut bisa dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
Tidak hanya PPPK guru, jabatan fungsional tenaga kesehatan hingga teknis juga perlu mendaftarkan akun lewat laman tersebut.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar sebaiknya memastikan terlebih dahulu telah menggunakan perangkat komputer atau ponsel yang terhubung ke kamera.
Mengingat nantinya perlu mengunggah swafoto atau selfie ketika registrasi akun di laman SSCASN.
BACA JUGA:Populasi Muslim Meledak, Islamfobia di Jerman Meningkat Tajam
Di samping itu, juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat saat membuat akun SSCASN.
Berikut dokumen yang dibutuhkan tersebut antara lain:
a. Kartu Keluarga (KK)
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
c. Ijazah
d. Transkrip Nilai
e. Pas foto
BACA JUGA:Hanno Behrens dan Abdullah Yusuf Doyan Makanan Indonesia
Berikut cara daftar akun SSCASN bagi yang ingin daftar PPPK 2022: