Jelang Libur Natal 2022 Tahun Baru 2023, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Minggu 13-11-2022,09:55 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

Wajib vaksin kedua

Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Selain itu, PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah, yaitu melakukan cek suhu yang dilakukan saat memasuki stasiun dan menyiapkan band sanitizer untuk para pengunjung.

Tidak hanya itu, petugas kereta api juga melakukan pembersihan di titik-titik yang sering disentuh oleh para penumpang dengan disinfektan.

“Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan maka tidak diizinkan naik KA,” pungkasnya.

Kategori :