JAKARTA, DISWAY.ID - Jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penjualan tiket kereta api jarak jauh yang dilakukan secara bertahap.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau untuk memperhatikan dan menyiapkan syarat-syarat perjalanan yang telah ditentukan oleh KAI.
KAI pun menegaskan bahwa untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api jarak jauh, para penumpang harus sudah melakukan vaksin ketiga atau booster.
BACA JUGA:Jelang Nataru, PT KAI Lakukan Penjualan Tiket Bertahap
BACA JUGA:PT KAI Buka Penjualan Tiket Nataru, Pelanggan Tak Patuh Aturan Akan Ditolak Naik Kereta Api
Hal tersebut pun juga telah tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
“Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster),” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 13 November 2022.
BACA JUGA:PT KAI Tutup 6 Perlintasan Kereta Api Liar di Jakarta Bogor Tangerang dan Serang
“Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua,” lanjutnya.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
Usia 18 tahun ke atas:
Wajib vaksin ketiga (booster)
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah ;
Usia 6-17 tahun: