JAKARTA, DISWAY.ID-- Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim agung sebagai tersangka dugaan suap.
Status tersangka ditetapkan terhadap hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.
Kasus tersebut adalah hasil pengembangan dari perkara suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama dengan sembilan orang lainnya.
BACA JUGA:KPK Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu 13 November 2022.
Namun pihaknya belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka baru di kasus ini. Dia hanya memastikan, hal itu bakal segera disampaikan ke publik.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, Tujuh saksi diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pendalaman kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan perkara yang didalami ialah terkait tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
BACA JUGA:Geledah Gedung MA, KPK Amankan Dokumen dan Data Elektronik Kasus Sudrajad Dimyati
"Hari ini 10 November pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD," katanya kepada awak media, Kamis 10 November 2022.
Pemeriksaan dilaksanakan langsung di Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pelabuhan Makassar Jl. Ujung Pandang No.12, Bulo Gading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," ucapnya.
Berikut data nama-nama yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK :
1. WAHYUDI HARDI Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa