JAKARTA, DISWAY.ID-- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebut penundaan sidang lanjutan perkara dengan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat Senin 14 November 2022 dianggap hal yang lazim.
Azmi Syahputra menengarai terkait dugaan lain dibalik penundaan sidang tersebut juga tak bisa dihindari.
"Kemungkinan lainnya bisa jadi apakah juga evaluasi akan mengkaji apakah keterangan saksi yang sebelumnya akan dipelajari oleh saksi berikutnya karena kemungkinan akan diarahkan oleh pihak-pihak para terdakwa demi keterangannya yang akan menguntungkan atau meringankan para terdakwa tersebut," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Saat Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Romer: Saya Sedang di Kamar
BACA JUGA:Ramai Protes Pemilihan Rektor UIN Ditunjuk Langsung Menag, Kemenag Singgung PMA 68/2015
Azmi juga menduga penundaan untuk tujuan evaluasi itu bertujuan mengikuti arahan jaksa.
"Lagi-lagi apakah penundaan evaluasi yang dimaksud diarahkan oleh jaksa terkait hal ini atau tidak, tentu yang lebih tahu adalah jaksa penuntut umum (JPU) secara yang mengajukan permohonan adalah jaksa," ujarnya.
Diungkapkannya, penundaan sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya memang adalah hal yang biasa dan lazim saja.
"Dalam proses praktik persidangan, majelis hakim pada umumnya punya waktu 150 hari sejak dilimpahkan perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan mempertimbangkan jangka waktu penahanan dan pemeriksaan sejumlah saksi, terdakwa, ahli, tuntutan, pledoi, replik dan duplik serta putusan," ungkapnya.
Disebutkannya, penundaan sidang adalah hal yang bisa saja diminta oleh JPU, penasihat hukum bahkan hakim dengan memperhatikan berbagai keadaan disertai alasan yang logis dan disetujui majelis hakim.
BACA JUGA:Skandal Buku Merah Tito Menguap, Buku Hitam Sambo Bakal Diungkap
BACA JUGA:Luna Maya Ditawar Rp 600 Juta Untuk 3 Hari Kencan ke Luar Negeri, Reaksinya Bukan Kaleng-Kaleng
"Jadi kalaupun dalam hal ini jaksa menyampaikan permohonan penundaan misalkan berdasarkan adanya fakta atau keadaan yang telah terjadi selama fase persidangan ini entah itu menyangkut pelaksanaan perlindungan keamanan saksi, maupun perlindungan terdakwa dan bagaimana solusi terbaiknya guna menciptakan rasa aman dan kondusif," ungkapnya.
Diketahui, persidangan kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan sidang kasus pembunuhan Brigadir J ditunda oleh sampai minggu depan.