BACA JUGA:Bintang-Bintang
Sementara pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia nekat curi di toko kembang api, karena faktor ekonomi.
"Pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Pria tuna wicara curi kembang api itu kini ditahan di Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut dengan dijerat Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.