Pelaku Curanmor Dibekuk di Tambora Usai Bawa Lari Motor Milik Warga
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Polsek Tambora-Dok. Polsek Tambora-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Polsek Tambora.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan pelaku berinisial RDH (25) diduga mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter B 6623 BVF milik korban Thong Fery di Jalan Sawah Lio Gg 21 Rt 4/7, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Alamak, Motor Belum Lunas Milik Penghuni Kos di Cempaka Putih Raib Digasak Maling
BACA JUGA:Kepergok Saat Beraksi, Dua Maling Motor di Tanjung Priok Bonyok Dihajar Massa
Diungkapkannya, pencurian terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 04.40 WIB.
"Berawal pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 WIB, korban memarkir motornya di depan rumah (TKP), lalu masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Keesokan harinya, Jumat 2 Agustus 2024 sekitar jam 04.40 WIB, korban mendengar warga sekitar berteriak 'maling, maling'," katanya kepada awak media, Jumat 2 Agustus 2024.
"Korban keluar rumah dan ternyata motornya telah dicuri pelaku. Saat itu juga anggota Reskrim Polsek Tambora sedang melakukan patroli kring serse tak jauh dari lokasi dan segera mendatangi lokasi, Pelaku berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan tak jauh dari lokasi," lanjutnya.
Diterangkannya, barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter B 6623 milik korban Thong Fery diamankan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: