Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru diangkat, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA:Kendarai Bus dari Malang, Puluhan Keluarga Korban Kanjuruhan Sambangi Komnas HAM
BACA JUGA:Jalanan Licin, Dua Kecelakaan Terjadi di Ruas Tol Dalam Kota
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.
Kombes Mukti juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
BACA JUGA:Video Detik-detik Aksi Ledakan Istanbul Beredar, Pelaku Tampak Tenang Ketika Menyimpan Bom
BACA JUGA:Tayang di Bioskop, Ini 5 Alasan Kamu Wajib Nonton Film Sri Asih
Irjen Teddy sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," jelasnya.
Selain itu Kombes Mukti juga mengungkapkan ada 11 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Tayang di Bioskop, Ini 5 Alasan Kamu Wajib Nonton Film Sri Asih
BACA JUGA:Surat Divpropam Bungkam Kesaksian Kedua Ismail Bolong Soal Kecipratan Setoran Tambang
"Total ada 11 tersangka," tambah Kombes Mukti.
Untuk diketahui, kesebelas tersangka tersebut adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
“Dari 11 tersangka ini, lima diantaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil,” tukasnya.