Seperti diberitakan sebelumnya, dalam proses penyelidikan polisi, CV Samudera Chemical merupakan salah satu pemasok bahan baku obat berupa propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran kimia berbahaya di luar ambang batas aman.
BACA JUGA:Video Viral Sekelompok Bocah Berusaha Selamatkan Anak Kambing dari Lilitan Ular Piton
BACA JUGA:Dikenal karena Buku-bukunya di Indonesia, Harun Yahya Divonis Hukuman Penjara 8.658 Tahun
Sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri telah memanggil E untuk diperiksa. Namun, E tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Terkait kasus ini, penyidik Polri sudah memeriksa sejumlah karyawan CV Samudera Chemical.