Dikenal karena Buku-bukunya di Indonesia, Harun Yahya Divonis Hukuman Penjara 8.658 Tahun

Dikenal karena Buku-bukunya di Indonesia, Harun Yahya Divonis Hukuman Penjara 8.658 Tahun

Harun Yahya diburu wartawan setelah divonis hukuman penjara oleh pengadilan Turki.-Foto/Twitter/@Terror_Alarm-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Nama Harun Yahya sempat menjadi bahan perbincangan di Indonesia karena buku-bukunya yang secara berani menghubungkan agama dengan sains.

Dianggap revolusioner, buku-buku pria asal Turki itu sering dijadikan referensi bacaan bahkan sempat dicetak dalam berbagai bahasa.

Dia mulai menulis buku di dekade 90-an tapi baru mencuat di pertengahan 2000-an setelah mengeluarkan karya yang lebih tajam.

BACA JUGA:Pendakwah Asal Turki Harun Yahya Dibui 8.658 Tahun, Dosa Apa Ini Orang?

Untuk mempopulerkan bukunya, Harun Yahya mengirimnya ke berbagai media dan orang-orang tersohor.

Alhasil dia mendapat kritikan pedas karena teori-teorinya di dalam buku dianggap tidak akurat bahkan ada yang bernada kebencian.

Beberapa teori di buku yang mengundang kontroversi adalah anggapannya bahwa teori buatannya menandingi Teori Darwin, menyebut Holocaust sebagai kebohongan belaka serta membahas tentang Zionisme dan Freemasonry.

Harun Yahya yang bernama asli Adnan Oktar, baru saja divonis hukuman penjara selama 8.565 tahun oleh pengadilan Turki pada Rabu, 16 November 2022.

BACA JUGA:Kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan tentang KTT G20 di Bali Indonesia

Hukuman ini lebih rendah dari persidangan sebelumnya yang menuntut Harun Yahya dengan hukuman penjara selama 9.803 tahun pada Januari 2021 lalu.

Bukan hanya Harun Yahya yang disidang Rabu lalu, melainkan juga para pengikutnya dengan jumlah 215 orang, 72 di antaranya sudah berada di bawah penangkapan pihak berwajib.

Pengadilan memutuskan Oktar mendapat hukuman lebih berat dibanding pengikutnya karena dialah yang menyebarkan paham menyesatkan.

Pria kelahiran Ankara, Turki itu didakwa atas kejahatan pelecehan seksual, merampas kebebasan, menjalankan organisasi kriminal, penganiayaan, penculikan, mengabaikan hak mendapat pendidikan dan kepemilikan data ilegal.

BACA JUGA:Menteri Dalam Negeri Turki Sebut Partai Pekerja Kurdistan Jadi Dalang Aksi Teror Ledakan Istanbul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: