BACA JUGA:Berkicau Lagi, Ronaldo Sebut MU Tim Jadul Tertinggal dari Juventus dan Real Madrid
Besaran kenaikan upah itu harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Untuk itu, Ida meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mengikuti aturan yang diterbitkannya.
"Saya meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," pungkasnya.