JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yang dilakukan bersama-sama oleh Ferdy Sambo Cs.
Sidang hari ini akan menghadirkan dua terdakwa Yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Selasa 22 November 2022.
Dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdapat 9 saksi, mulai dari pihak perbankan hingga supir pribadi.
Adapun salah satu agenda sidang hari ini di antaranya pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pemeriksaan saksi untuk para terdakwa.
BACA JUGA:Porwanas 2022 Resmi Digelar, Menpora Amali Ingatkan Desain Besar Olahraga Nasional
"Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat di Konfirmasi Selasa, 22 November 2022.
Dalam persida Sambo hari ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sedangkan hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
BACA JUGA:Detik-detik Menegangkan Evakuasi Ibu Hamil 9 Bulan Tertimpa Reruntuhan Gempa di Cianjur
BACA JUGA:Putri Candrawathi Positif Covid-19, Tetap Sidang Online: Saya Siap Menjalani Persidangan Hari Ini
"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
Perlu diketahui sidang hari ini akan dihadiri juga saksi dari sopir Ambulance Ahmad Syahrul Ramadhan, Biro Jasa CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dan yang sidang sebelumnya sudah lebih dahulu bersaksi di persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma Ruf dan Bharada E yaitu saksi dari Bank BRI cabang Cibinong Anita Amalia.