"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100 ribu," tuturnya.
Dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat langsung bertindak dan mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan peredaran uang palsu itu.
BACA JUGA:Kronologis Cekcok Berakhir Penusukan di Ciracas, Sebilah Pisau Tembus Dada
Diketahui, pelaku RC dan DL ditangkap di kediamannya, polisi pun menyita satu tas berisi uang Rp 2,8 miliar.
Dalam menangani kasus ini, polisi pun berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengungkap fakta bahwa uang yang diedarkan para pelaku uang asli atau palsu.
"Oleh karena itu kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tukasnya..