Kemudian satu router, satu KTP, satu bundel printout mutasi rekening, dua akun gmail, satu pelanggan exabytes, satu pelanggan idcloudhost.com.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih cermat, lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan kembali terhadap suatu informasi eletronik. Untuk seluruh nasabah perbankan agar waspada kepada segala bentuk modus penipuan, dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” kata Adi.