Begini Modus Sindikat Curi Data Nasabah dari Website Palsu Pembelian Tiket Formula E

Begini Modus Sindikat Curi Data Nasabah dari Website Palsu Pembelian Tiket Formula E

Pers konferense Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Rabu 23 November 2022. -Humas Polri -

JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri berhasil meringkus pelaku pembuat website palsu pembelian tiket ajang Formula E yang digelar di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, tersangka FI tergabung dalam sindikat penipuan dan pencurian data nasabah perbankan bersama tiga orang lainnya. 

Hingga saat ini, dua tersangka lain masih dalam pencarian.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Data lewat Website Ilegal

“Tersangka atas nama FI yang telah diamankan memiliki peran untuk membuat, mengelola dan menjalankan website, sedangkan untuk 2 orang lainnya yaitu H yang berperan membantu melakukan pembuatan website dan N yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban,” kata Adi dalam keterangannya, Rabu 23 November 2022. 

Adapun modus operandi dipaparkan Adi, tersangka FI membuat ratusan website phising menyerupai laman salah satu bank BUMN yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan.

Kemudian pelaku mengirimkan WhatsApp blast yang berisi pemberitahuan perubahan tarif transfer dana.

Jika nasabah setuju, kata Adi, pelaku berpura-pura sebagai pihak bank dan mengirimkan link yang merupakan website phising.

Selanjutnya pelaku mengarahkan dan meminta nasabah mengisi seluruh kolom data yang terdapat dalam website tersebut.

“Sehingga apabila nasabah telah mengisi data-data pada tampilan pada website phising tersebut, pelaku dengan mudah dapat mengetahui data-data nasabah seperti username, password, kode OTP internet banking,” katanya.

BACA JUGA:Ogah Lihat Rick Karsdrop Lagi, Jose Mourinho Ingin Datangkan Bek Barcelona Ini?

Selanjutnya, Adi menyebut pelaku juga dapat mengambil alih user internet banking nasabah dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban.

Pelaku berinisial FI ditangkap di rumah tersangka, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada Senin 26 September 2022 pukul 07.00 WITA.

Dari barang tersangka, kata Adi, Bareskrim mengamankan barang bukti berupa satu handphone, satu CPU, empat ATM, enam  buku tabungan, tiga harddisk, dan satu flashdisk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: