Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Data lewat Website Ilegal
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID- Pihak kepolisian melakukan pengungkapan kasus dengan tindak pidana pembohongan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam konferensi Pers mengatakan, kerugian yang dialami konsumen atas perbuatan pelaku yang memanipulasi data korban dan melakukan pencurian data nasabah Bank.
“Kami ingin mengungkapkan pembuatan ratusan akun palsu, penipuan dan sindikat pencurian data nasabah bank,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa 23 November 2022.
BACA JUGA:Berkaca Dari Formula E, DPRD DKI F-PDIP Nilai Kinerja Pemprov DKI Era Anies Baswedan Buruk
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menerangkan polisi menerima 2 laporan dari Ahmad Sahroni dari pihak Formula E dan Andrie dari pihak Bank BRI.
“Kami telah berhasil menyelesaikan tindak pidana kasus Formula dan Bank BRI, ada laporan polisi tanggal 25 Mei tahun 2022 atas pelapor yang bernama bapak Ahmad Sahroni beliau adalah ketua sarana Formula E tahun 2022. Laporan kedua pada tanggal 29 September 2022 yaitu bapak Andrie dari PT BRI Bank Rakyat Indonesian TBK,” ujarnya.
Pelaku berjumlah tiga orang, satu orang sudah ditangkap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu pelaku berinisial FI.
BACA JUGA:Kader Gerindra Buka Suara Kasus Formula E yang Melilit Anies Baswedan, Ini Pesannya
“Tersangka berjumlah 3 orang pria yang berumur 25 tahun dan satu tersangka berinisial FI berhasil ditangkap sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian polisi,” katanya.
Para pelaku membuat situs website ilegal dengan melakukan pencurian data nasabah Bank BRI dengan modus operasi website palsu.
“Website ilegal tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan kemudian modus operasi website palsu Pelaku membuat halaman website penyelenggaraan ajang formula E,” ucapnya.
Reinhard menjelaskan lebih detail soal modus yang dilakukan pelaku untuk menipu korban dengan menggunakan Link yang menyerupai BRI Mobile.
“Kemudian kami jelaskan kembali modus operasi palsu Link mobile, Pelaku membuat halaman website Link mobile yang menyerupai Link BRI Mobile, lalu pelaku mengirimkan WhatsApp yang berisikan perubahan tarif transfer dana jika setuju Pelaku mengaku dari pihak BRI mengirim kan Link yang merupakan web Link palsu,” Ujarnya.
Dia menambahkan, apabila korban telah setuju dengan pelaku soal perubahan tarif transfer, maka korban akan diberikan Link web Palsu sama tersangka dan korban mengisi data yang diberikan oleh pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: