Pemalsu Website Rabithah Alawiyah Ditangkap Dirkrimsus PMJ

Pemalsu Website Rabithah Alawiyah Ditangkap Dirkrimsus PMJ

Pria diduga membuat website Rabithah Alawiyah atau nasab para habaib palsu diamankan polisi.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pria diduga membuat website Rabithah Alawiyah atau nasab para habaib palsu diamankan polisi.

Pria itu berinisial JMW (24), warga asal Kampung Bulak, Kalideres, Jakata Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade mencatat Safri Simanjuntak mengatakan pelaku mencatut logo Rabithah Alawiyah, lembaga yang memverifikasi seseorang sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA:Bisnis Tambang Bahlil Diungkap Jatam di Tengah Tudingan Isu Fee IUP Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Pasangan Biker Asal Spanyol Dirampok di India: Istri Saya Dirudapaksa Beramai-ramai

"(Situs itu) menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- per satu nama, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," katanya kepada awak media, Minggu 3 Maret 2024.

Web buatan JMW diduga palsu usai polisi meminta klarifikasi kepada pihak lembaga pencatat nama keturunan nabi itu, didapatkanlah pernyataan bahwa situs https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 palsu.

Diterangkannya, situs resmi tercatat dengan laman https://rabithahalawiyah.org/.

Dijelaskannya, JMW diamankan pada Rabu 28 Februari 2024 di rumahnya.

BACA JUGA:Melesat, Volume Transaksi Cash Management di QLola by BRI Tumbuh 33,9 Persen Capai Rp 6.788 Triliun

BACA JUGA:Gus Halim Minta Penyerapan Anggaran Dilaksanakan di Awal Tahun

"Dari sana polisi juga membawa barang bukti, yakni: Laptop Asus warna abu-abu dan Handphone Vivo warna biru yang berisi jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah," terangnya.

JMW ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya serta disangkakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE, kemudian melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: