bannerdiswayaward

PN Tangerang Sidangkan Kasus Dugaan Pencurian Data Perusahaan Pembuat Video Animasi Disney, Begini Perkaranya!

PN Tangerang Sidangkan Kasus Dugaan Pencurian Data Perusahaan Pembuat Video Animasi Disney, Begini Perkaranya!

PN Tangerang menggelar sidang ke lima kasus dugaan pencurian data dari sebuah perusahaan pembuat animasi kreatif yaitu Studio SHOH Entertaiment-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang ke lima kasus dugaan pencurian data dari sebuah perusahaan pembuat animasi kreatif yaitu Studio SHOH Entertaiment.

Sidang yang digelar itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Direksi Studio SHOH Entertaiment, yakni Joowoon Baek.

BACA JUGA:PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil untuk Terdakwa Sipil

BACA JUGA:Oknum Pejabat Eselon 1 Intervensi ke BPN Tangerang Dalam Kasus Pagar Laut Diungkap Boyamin: Ada Bukti Baru

Salah seorang karyawan Studio SHOH Entertaiment, Maulana Reza mengatakan, pimpinan tempatnya bekerja itu melaporkan bos pada salah satu perusahaan yang sama sama bergerak di bidang pembuat animasi kreatif, bernama Studio Savana.

Pasalnya, dua pemimpin Studio Savana yang menjadi terdakwa kasus tersebut dinilai melakukan penyalinan data pekerjaan, karyawan, hingga data laporan keuangan dari Studio SHOH Entertaiment.

"Kami menuntut Studio Savana karena telah mengakses data-data perusahaan berupa data rencana jangka panjang, projek pekerjaan, serta sejumlah aset gambar dan video yang mana milik SHOH Entertaiment," ujar Maulana kepada awak media.

Maulana menjelaskan, dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni Chihoon Lee yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dan seorang WNI bernama Tirza Angelica adalah mantan petinggi dari perusahaan Studio SHOH Entertaiment.

Namun demikian di tengah perjalanan, para terdakwa mendirikan perusahaan baru yang bergerak di bidang yang sama dan menyalin data-data yang sudah ada dari perusahaan tempat bekerja mereka sebelumnya.

BACA JUGA:PN Tangerang Segera Sidang Indra Kenz, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bilang Begini

Adapun dokumen rahasia milik perusahaan yang kerap membuat video animasi untuk rumah produksi film berskala internasional seperti Disney itu dicatut oleh ke dua terdakwa dalam kurun waktu bulan Februari sampai Mei 2022 silam.

"Sebenernya pelapor sama para terdakwa ini dulu temenan, karena mereka sama-sama karyawan dan juga direksi SHOH Entertaiment," kata dia.

"Tapi dua terdakwa ini ternyata diam-diam bikin perusahaan baru bernama Studio Savana dan data-datanya ambil dari kantor kami, padahal mereka sudah resign atau keluar," sambungnya.

Atas kasus itu para karyawan SHOH Entertaiment pun berharap para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang dirasa sangat merugikan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads