Terkuak, Gegara Ponsel Terlindas, Pelaku Tega Tusuk Sopir Transjakarta di Cikeas Hingga Tewas

Kamis 24-11-2022,22:26 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

"Barang bukti (badik) dibuang di daerah Rancho (Jakarta Selatan)," tambahnya.

Tersangka yang kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

BACA JUGA:Aksi Tutup Mulut Timnas Jerman Panen Hujatan, Inilah 6 Negara Lain yang Dukung Ban Kapten Pelangi!

BACA JUGA:Bantuan Korban Bencana Gempa Cianjur Disalurkan PMI Jakarta Barat

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang sopir TransJakarta berinisial RP tewas ditusuk setelah sempat terlibat cekcok dengan tersangka di Jalan Raya Bogor KM 26, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa 22 November 2022.

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi sekitar lokasi, sebelum ditemukan tewas, kodban terlihat cecok dengan sejumlah.

BACA JUGA:Terpublikasi Sejak Piala Dunia 2014, Aksi Suporter Timnas Jepang Memungut Sampah Terus Banjir Pujian

BACA JUGA:8 Ide Kado Hari Guru Nasional 25 November 2022, Sederhana tapi Bermakna

"Saksi berinisial M dan RSP melihat ada dua orang yang saling berkendara sepeda motor dan sedang ngobrol. Tetapi tidak lama kemudian, dua orang yang awalnya ngobrol itu bertengkar," kata Kompol Jupriono.

Cekcok tersebut berlanjut hingga akhirnya korban tiba-tiba ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka tusukan di bagian dadanya.

"Korban tergeletak di tanah dengan luka tusuk di dada sebelah kanan," tukasnya.

Saksi yang melihat korban tergeletak, selanjutnya langsung melaporkan kejadian penusukan itu ke Polsek Ciracas.

Kategori :