Namun setelah bebas, MB kembali melakukan bisnis tersebut, dengan alasan untuk bertahan hidup.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun setelah bebas, MB kembali melakukan bisnis tersebut, dengan alasan untuk bertahan hidup.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.