Lebih lanjut, dia mengatakan, tambang ilegalnya itu juga mendapat atensi secara khusus dari Kabareskrim Polri Agus Andrianto.
Agus Andrianto disebutnya telah menerima uang koordinasi sejumlah Rp 6 miliar yang diberikan secara bertahap, Rp 2 miliar per bulan melalui seorang petinggi polri Kombes Pol Budi Haryanto.
Jika memperhatikan perjalanan kasus dan isu tambang batu bara ilegal di Kaltim ini, media hanya mendapat satu pengaku video atas nama Ismail Bolong.
Sementara itu, media tak mendapat bocoran bukti lain dari pengakuan Kapolda, Polres hingga Polsek yang disebutkan Ferdy Sambo dalam surat Divpropam itu.
Padahal, dalam surat itu, Ferdy Sambo menerangkan bahwa Kapolda Kaltim, Polres hingga Polsek, masing-masing mendapat jatahnya.
Klarifikasi Ismail Bolong
Usai video testimoninya merebak, Ismail Bolong kembali menarik pernyataannya.
Di video itu klarifikasinya, Ismail Bolong meminta maaf kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Ismail Bolong mengaku, saat pembuatan video testimoni pertama itu ia mendapat tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan.
"Saya mengajukan permohonan maaf kepada Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan pak Brigjen Hendra dari Mabes," kata Ismail Bolong.
Brigjen Hendra merupakan eks Karo Paminal Propam Polri, anak buah daripada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ismail Bolong merasa terkejut dengan beredarnya video tersebut.
Padahal, kata Ismail Bolong, video itu dibuat pada Februari 2022 lalu di sebuah hotel.