Surat Ditanda Tangan Sambo Seret Komjen Agus Andrianto, Susno Duadji: 90 Persen Benar Tapi Diterima Atau Tidak

Surat Ditanda Tangan Sambo Seret Komjen Agus Andrianto, Susno Duadji: 90 Persen Benar Tapi Diterima Atau Tidak

Surat ditanda tangan Sambo seret Komjen Agus Andrianto menurut Susno Duadji 90 persen benar tapi diterima atau tidak.-disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji menjelaskan bahwa surat Divpropam yang beredar luas beberapa waktu lalu.

Surat ditanda tangan Sambo yang saat itu sebagai Kadivpropam merupakan hasil penyelidikan atas praktek setoran tambang batu bara ilegal yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Setoran tambang batu bara tersebut diserahkan oleh Ismail Bolong dan sebelum surat Divpropam tersebut beredar, mantan Polisi yang berpangkat Aipda tersebut juga membuat video pengakuan.

Surat ditanda tangan Sambo seret Komjen Agus Andrianto menurut Susno Duadji 90 persen benar tapi diterima atau tidak.

BACA JUGA:Tambang Ilegal Seret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Susno Duadji: Kementerian ESDM Biang Kerok

BACA JUGA:Alamak, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan Terkait Begal Payudara

“Menurut saya laporan itu benar, di mana surat tersebut dibuat pada bulan April namun pertanyaannya apakah sampai atau tidak ke tangan Kapolri,” tambah Susno.

Bahkan disela persidangan Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa benar surat Divpropam tersebut apa adanya.

Bahkan Sambo juga mengatakan untuk dapat melakukan pengecekan karena suratnya telah diserahkan.

BACA JUGA:Suzuki Jamin Layanan Purna Jual Untuk Konsumen Avenis 125, Kasih Garansi 3 Tahun

BACA JUGA:Adik Dinar Candy Sempat Dikabarkan Hilang saat Gempa Cianjur Mengguncang, Begini Kondisinya Sekarang

Susno menjelaskan bahwa meskipun surat tersebut sampai ke Kapolri tinggal periksa ulang, tentunya ada disposisi dan siapa yang menerima disposisi tersebut dan apakah yang menerima disposisi tersebut menindak lanjuti atau tidak.

Akan tetapi bisa juga laporan tersebut di gunakan sebagai senjata yang disembunyikan, namun apapun itu patut di tindak lanjuti karena masuk ranah pidana korupsi dan suap.

Sedangkan terkait dengan tambang ilegal Susno juga mempertanyakan ketegasan pihak terkait hingga pada pemerintahan dalam hal ini kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: