"Setelah itu baru saya tahu terkait CCTV pos satpam," ujarnya.
Ridwan menyebut rekaman CCTV itu mengarah ke akses jalan rumah dinas Ferdy Sambo. Bahkan, seperempat taman rumah Sambo juga turut terekam dalam CCTV itu.
Saat di dalam persidangan, Hakim bertanya kepada Saksi Ridwan mengenai isi rekaman, "Isi rekaman menggambarkan apa?" tanya hakim.
Ridwan menjawab pertanyaan dari hakim jika dalam rekaman dalam CCTV itu menggambarkan almarhum Yosua "Setelah itu tahu Yosua," ujarnya.
Hakim kembali tegas kepada saksi Ridwan dalam rekaman CCTV tersebut yang datang terlebih dahulu. "Lebih dulu Yosua datang atau Sambo dulu,” tanya hakim.
"Yosua dulu," jawab Ridwan.
Hakim mempertanyakan perbedaan keterangan Saksi Ridwan dan Terdakwa Ferdy Sambo "Berarti ada perbedaan keterangan dengan Sambo?" Tanya hakim kembali.
"Ya," kata Ridwan.
Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diadili atas kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Atas perbuatannya itu, Baiquni dan Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.