BACA JUGA:Info Mudik: 86 Ribu Penumpang PT KAI Masuk Surabaya
1. Penumpang berusia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster);
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Penumpang berusia 6-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua;
BACA JUGA:Ambil Kembali Aset, PT KAI Tertibkan Lahan 1000 Meter di Jalan Ceylon Gambir
BACA JUGA:Syarat Perjalanan Mudik Wajib Booster, PT KAI Divre III Tunggu Intruksi Resmi
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
CEK SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK MEMBELI TIKET KA DI LIBUR NATARU
BACA JUGA:PT KAI Buka Penjualan Tiket Nataru, Pelanggan Tak Patuh Aturan Akan Ditolak Naik Kereta Api
1. Mulai tanggal 7 November 2022 pemesanan tiket Kereta Api dilayani 45 hari sebelum keberangkatan.