Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Libur Nataru, Begini Ketentuannya

Sabtu 26-11-2022,15:32 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Info Mudik: 86 Ribu Penumpang PT KAI Masuk Surabaya

1. Penumpang berusia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster);

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Penumpang berusia 6-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua;

BACA JUGA:Ambil Kembali Aset, PT KAI Tertibkan Lahan 1000 Meter di Jalan Ceylon Gambir

BACA JUGA:Syarat Perjalanan Mudik Wajib Booster, PT KAI Divre III Tunggu Intruksi Resmi

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

CEK SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK MEMBELI TIKET KA DI LIBUR NATARU

BACA JUGA:Ini Fakta-fakta Kecelakaan 3 Remaja yang Tewas Tertabrak Kereta di Tasikmalaya Usai Hadiri Acara Ulang Tahun

BACA JUGA:PT KAI Buka Penjualan Tiket Nataru, Pelanggan Tak Patuh Aturan Akan Ditolak Naik Kereta Api

1. Mulai tanggal 7 November 2022 pemesanan tiket Kereta Api dilayani 45 hari sebelum keberangkatan.

Kategori :