Syarat Perjalanan Mudik Wajib Booster, PT KAI Divre III Tunggu Intruksi Resmi

Syarat Perjalanan Mudik Wajib Booster, PT KAI Divre III Tunggu Intruksi Resmi

Ilustrasi. PT KAI --Istimewa

PALEMBANG, DISWAY.ID--PT Kereta Api Indonesia (KAI) )Divre III masih menunggu intruksi resmi dari Pemerintah terkait syarat wajib vaksin pada perjalanan mudik Lebaran 2022. 

Kabag Humas PT KAI Divre III Aida Suryanti mengungkapkan, beberapa waktu lalu PT KAI Divre III Palembang juga telah mengeluarkan perubahan jadwal keberangkatan kereta api yang bertujuan salah satu upaya peningkatan pelayanan kepada pelanggan. 

Serta untuk mengakomodir permintaan agar lebih leluasa dalam mengatur perjalanan lanjutannya.

“Namun, pada prinsipnya kami mendukung penuh semua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terkait aturan atau syarat perjalanan termasuk perjalanan mudik Lebaran Idulfitri di tahun ini,” kata Aida Suryanti dikonfirmasi, Kamis, 24 Maret 2022.

“Mulai 21 Maret 2022, KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau dan Lubuklinggau-Kertapati mengalami perubahan jam keberangkatan. Untuk relasi Kertapati-Lubuklinggau semula berangkat jam 09.30 Wib menjadi berangkat lebih awal yaitu jam 09.00 Wib, sedangkan relasi Lubuklinggau-Kertapati yang semula berangkat jam 09.00 WIB menjadi berangkat jam 10.15 WIB,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut Aida menjelaskan, bagi calon penumpang yang telah membeli tiket untuk keberangkatan tanggal 21 Maret dan seterusnya, KAI telah mengirimkan informasi melalui pesan singkat ke nomor kontak calon penumpang pada saat pembelian tiket untuk mengingatkan perubahan jam keberangkatan.

Sedangkan untuk penerapan protokol kesehatan, ia menjelaskan PT KAI tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah, menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19 tertanggal 8 Maret 2022. (fdl/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: