Ambil Kembali Aset, PT KAI Tertibkan Lahan 1000 Meter di Jalan Ceylon Gambir
PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban terhadap sejumlah KK yang menempati lahan secara ilegal, Jumat 1 April 2022.-Istimewa/humas KAI-
JAKARTA, DISWAY.ID-Sejumlah bangunan rumah dan lahan di Jalan Ceylon Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.
PT KAI melalui Kahumas Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 April 2022 menjelaskan, pada kawasan tersebut terdapat lahan KAI sekitar 1000 meter persegi yang dihuni sedikitnya sembilan Kepala Keluarga (KK).
"Lahan tersebut merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan sehingga jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa. Kondisi sebelumnya terdapat 9 KK yang telah menempati rumah perusahaan secara ilegal dan tidak bersedia untuk kontrak sewa sejak tahun 2010," terang Eva.
Atas kondisi tersebut maka secara tegas KAI Daop 1 melakukan penertiban dengan bantuan pengamanan lokasi bersama pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP.
Dari sembilan KK terdapat delapan di antaranya bersedia untuk menandatangani kontrak sewa dengan Daop 1 Jakarta.
Sementara satu KK lainnya dengan objek seluas 96 m2 yang tidak bersedia kontrak sewa telah ditertibkan dan dilarang untuk menempati lahan tersebut.
Adapun lanjut Eva, sebelum melakukan penertiban jajaran Daop 1 Jakarta telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni agar melakukan sewa kontrak.
"Tapi terdapat sejumlah warga yang tidak mau mengikuti aturan untuk kontrak sewa atau bertahan secara ilegal. Atas kondisi tersebut maka sesuai prosedur diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 untuk selanjutnya ditertibkan jika pada waktu yang telah ditetapkan tidak mengikuti aturan".
Eva menjelaskan, tindakan penghuni tersebut tidak dibenarkan atau dapat dikatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah.
Hal ini sesuai dengan PP No.44 tahun 1994 dan selaras dengan surat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nomor R.3337/KPK/XI/2007 tanggal 19-11-2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT Kereta Api Indonesia (Persero) ; Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-09/MBU/2008 tanggal 23-5-2008 dan Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25-5-2009. Yang pada pokoknya menyatakan meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah, kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT KAI (Persero).
"KAI menghimbau kepada masyarakat lainnya yang menempati lahan-lahan atau bangunan milik PT KAI di wilayah lain agar segera melakukan proses kontrak sesuai ketentuan yang berlaku".(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: