Dia menerangkan hak konstitusional publik dijamin dalam memberikan kritik bahkan menolak RUU KUHP tersebut.
"Jika ada yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar maka dapat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Dia menerangkan hak konstitusional publik dijamin dalam memberikan kritik bahkan menolak RUU KUHP tersebut.
"Jika ada yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar maka dapat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.