"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian tengkuk atau leher bagian belakang, kemudian oleh pihak keluarga, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang," ujarnya.
Yorisa katakan dalam hal ini juga pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu proyektil peluru, air soft gun dan baju daster yang dikenakan korban.
Akibat perbuatannya itu, pelaku ANA dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:Wanita di Tangerang Bakar Diri di Dalam Rumah, Sempat Dikira Terjadi Kebakaran!
Polisi juga mendalami atas kepemilikan senjata air soft gun milik pelaku.
Seorang pria dengan inisial AN (21),menembak airsoftgun hingga proyektik masuk ke leher belakang istrinya.