Oknum Guru Cabuli 2 Siswi SD di Bekasi Sempat Kabur Hingga ke Riau: Dia Tahu Kalau Bakal Buron

Senin 28-11-2022,20:39 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

BACA JUGA:Wanita di Tangerang Bakar Diri di Dalam Rumah, Sempat Dikira Terjadi Kebakaran!

Tak berhenti sampai di situ. Saat mengawasi korban, pelaku juga memerintahkan korban agar duduk di barisan paling belakang.

Saat itulah, pelaku AD melakukan pencabulan terhadap korban.

"Tak lama kemudian, pelaku menyuruh korban duduk di belakang dan dilecehkan," ujarnya.

Setelah kejadian itu AD lalu mencoba melarikan diri. Ia mengetahui jika dirinya menjadi buronan.

BACA JUGA:Munaeroh Dampingi Anak Berjuang Melawan Kelainan Jantung Sejak Lahir

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah temannya di Riau.

Tak menunggu lama, AD ditangkap dan langsung digiring ke Mapolres Bekasi Kota.

Akibat perbuatannya, AD dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Di infirmasikan sebelumnya dua siswi sekolah diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum guru di wilayah Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi.

Salah satu orangtua murid berinisial DI mengaku anak perempuannya menjadi korban pelecehan sejak masih kelas 3 SD.

"Kebetulan sekarang kelas 4. Anak saya mengaku kepada temannya, kalau dia (dilecehkan) waktu kelas 3 SD," ujar DI.

DI mengetahui pelecehan tersebut setelah sang anak ditanya dan didesak oleh kakaknya.

"Jadi, begitu dia (korban) ditanya sama kakaknya, baru mengaku pernah dilecehkan. Ternyata begitu ditelusuri, masih banyak (korbannya)," ujarnya.

Kategori :