Korban Agus Disabilitas Tembus Belasan Orang, Melapor ke Polisi 3 Orang

Korban Agus Disabilitas Tembus Belasan Orang, Melapor ke Polisi 3 Orang

Semakin hari korban terus bertambah, di mana korban Agus disabilitas tembus belasan orang.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Semakin hari korban terus bertambah, di mana korban Agus disabilitas tembus belasan orang.

Adapun jumlah korban Agus disabilitas mencapai 13 orang, di mana para korban telah melayangkan laporannya ke Komisi Disabilitas Daerah

Adapun dari 13 orang korban Agus disabilitas disebutkan bahwa 3 diantaranya telah melapor ke Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB.

Sedangkan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan IWAS atau Agus disabilitas bukan pemerkosaan ini adalah pelecehan seksual fisik apa yang disampaikan dan apa yang sudah beredar selama ini.

BACA JUGA:Pengakuan Korban Agus Disabilitas Diungkap Pendamping, 7 Korban Telah Teridentifikasi

BACA JUGA:Korban Agus Disabilitas Tak Hanya Satu, Beri Kesaksian Dapat Perlakukan yang Sama

Kasus ini berawal dari seorang korban yang MA yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari IWAS yang bernama lengkap I Wayan Agus Suartama atau Agus disabilitas yang berusia 21 tahun

Setelah kasus ini ramai dan menjadi perbincangan di media sosial, satu persatu korban IWAS mulai berani buka mulut.

IWAS sendiri sempat mengungkapkan rasa herannya kenapa setelah ramai banyak orang yang mengaku sebagai korbannya.

BACA JUGA:Agus Disabilitas Bantah Lakukan Rudapaksa, Reza Indragiri: Ancaman Kekerasan Tidak Selalu dalam Bentuk Fisik

BACA JUGA:Pengakuan Agus Disabilitas Dituduh Lakukan Rudapaksa, Dia yang Buka Pakaian Saya!

Selain itu pria penyandang disabiltas yang tidak memiliki kedua belah lengan asal Kecamatan Selaparang, NTB ini juga menyampaikan bahwa bagaimana bisa dirinya melakukan perbuatan rudapaksa yang dituduhkan padanya dengan kondisi dirinya seperti itu.

Adapun laporan yang dilayang kan pada IWAS dengan LP/B/166/X/2024/SPKT/Polda NTB, tanggal 7 Oktober 2024.

Dalam laporan tersebut dituliskan bahwa tersangka melakukan dugaan tindakan pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu daya muslihat dan mengancam akan membongkat aib masa lalau korban kepada orang tuanya, sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads