Korban Agus Disabilitas Tak Hanya Satu, Beri Kesaksian Dapat Perlakukan yang Sama

Korban Agus Disabilitas Tak Hanya Satu, Beri Kesaksian Dapat Perlakukan yang Sama

Terungkap bahwa korban Agus disabilitas tak hanya satu, di mana dalam postingan di salah satu media sosial mengungkapkan bahwa terdapat korban lainnya yang memberikan kesaksian.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Terungkap bahwa korban Agus disabilitas tak hanya satu, di mana dalam postingan di salah satu media sosial mengungkapkan bahwa terdapat korban lainnya yang memberikan kesaksian.

Disebutkan bahwa korban Agus disabilitas atau I Wayan Agus Suartama yang berusia 21 tahun asal Kecamatan Selaparang, berinisial JBI.

JBI dikatakan merupakan korban Agus dengan modus yang sama, bahkan ada lagi seorang wanita berinisial LA yang hampir menjadi korban juga.

Kedua korban tersebut dikatakan telah memberikan kesaksiannya selain AA yang merupakan teman korban berinisial MA ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Agus Disabilitas Bantah Lakukan Rudapaksa, Reza Indragiri: Ancaman Kekerasan Tidak Selalu dalam Bentuk Fisik

BACA JUGA:Pengakuan Agus Disabilitas Dituduh Lakukan Rudapaksa, Dia yang Buka Pakaian Saya!

Adapun saksi lainnya yang juga diperiksa oleh kepolisian adalah IWP yang merupakan penjaga homestay serta Y seorang pria yang merupakan rekan Agus.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status Agus dinaikan sebagai tersangka setelah mereka juga mendapatkan keterangan dari saksi ahli.

Sedangkan Agus dilaporkan dengan LP/B/166/X/2024/SPKT/Polda NTB, tanggal 7 Oktober 2024.

Dalam laporan tersebut dituliskan bahwa tersangka melakukan dugaan tindakan pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dnegan cara melakukan tipu daya muslihat dan mengancam akan membongkat aib masa lalau korban kepada orang tuanya, sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan.

BACA JUGA:Event Jakarta Akhir Tahun Sorak Sorai Festival Digelar di TMII, Ada Tiara Andini hingga Project Pop

BACA JUGA:Besok Reuni Akbar 212, 10 KA Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara

AKBP Ni Made Pudjawati menjelaskan bahwa Agus menggerakan seseorang untuk melakukan perbuatan yang dia kehendaki.

“Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan suatu tindakan yang dia kehendaki,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads