Korban Agus Disabilitas Tak Hanya Satu, Beri Kesaksian Dapat Perlakukan yang Sama
Terungkap bahwa korban Agus disabilitas tak hanya satu, di mana dalam postingan di salah satu media sosial mengungkapkan bahwa terdapat korban lainnya yang memberikan kesaksian.-dok disway-
“Adanya suatu kondisi yang kemudian korban merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka,” tambahnya.
Melihat kasus ini, Reza Indragiri yang merupakan ahli psikologi forensic dalam pesan singkatnya menyampaikan bahwa kekerasan yang terjadi bisa saja dalam bentuk psikis.
BACA JUGA:Hakim PN Gunung Sugih yang Tangani Kasus Penggelapan Genset Mendadak Diganti, Alvin Lim Meradang
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik 2025, Cek Rinciannya di Sini
Dalam pesan singkatnya ke Disway.id, Reza menyampaikan untuk menelaah 3 elemen penting dalam kasus ini.
Elemen pertama adalah authority atau kemampuan kendali pelaku atas korban.
Kedua adalah dependence atau ketidakberdayaan serta ketergantungan korban pada pelaku.
Sedangkan elemen ketiga adalah exploitation (penguasaan, pemanfaatan diri korban oleh pelaku).
Reza menjelaskan bahwa elemen pertama dan kedua merupakan dimensi mental baik pada peleku maupun korban.
Adapun elemen ketiga adalah dimensi perilaku atau behavioral.
BACA JUGA:5 Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintah 2024, Cuma Perlu Selesaikan Misi
“Jika ketiganya ada, maka kejahatan seksual terjadi. Terlepas apakah pelaku menyandang disabilitas fisik atau tidak,” terang Reza.
“Inti pemerkosaan dan sejenisnya adalah tidak adanya konsensual. Artinya, jika kontak seksual tidak disetujui kedua pihak berbeda jenis kelamin, maka itu pidana,” uangkap Reza.
“Secara fisik, pemerkosaan adalah penetrasi penis ke dalam vagina. Baru disebut pemerkosaan ketika perilaku seksual tersebut berlangsung secara non konsensual,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: