Hakim PN Gunung Sugih yang Tangani Kasus Penggelapan Genset Mendadak Diganti, Alvin Lim Meradang
Pergantian hakim terjadi dalam kasus dugaan kriminalisasi terhadap Kakek 72 Tahun di Lampung Tengah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum.-LQ Indonesia Law Firm-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pergantian hakim terjadi dalam kasus dugaan kriminalisasi terhadap Kakek 72 Tahun di Lampung Tengah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Di tengah perkara ini berproses, tiba tiba terjadi perubahan formasi hakim, yang mana ketua majelis adalah Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih ini tiba tiba digantikan dan ada hakim anggota yang baru.
Pada hari Senin tanggal 25 November 2024 terjadi pergantian ketua pengadilan Negeri Sugih yang dulu ada Bapak Fitra Renaldo sekarang digantikan oleh Ibu Ennierlia Arientowaty.
Kuasa hukum terdakwa, Alvin Lim mengatakan,"Ini cukup mengejutkan ditengah tengah persidangan apalagi menuju agenda putusan ada perubahan majelis hakim dan juga ada pergantian kepala pengadilan negeri gunung sugih, walaupun muncul beberapa spekulasi terhadap perkara ini tapi kami tetap meyakini masih ada hakim yang tegak lurus terhadap penegakan hukum di Lampung Tengah ini," ujarnya Sabtu 30 November 2024.
Alvin menambahkan, upaya kriminalisasi terhadap MS makin menunjukkan betapa buruknya proses hukum masyarakat kecil. Terlebih banyaknya fenomena aparat penegak hukum yang terlibat kasus suap.
"Dugaan Kriminalisasi terhadap terdakwa MS ini menunjukan bahwa bobroknya hukum saat ini, apalagi melihat belakangan aparatur penegak hukum kita, ada jaksa tuntut jaksa, ada polisi tembak polisi ada hakim yang ketangkap, kriminalisasi terjadi dimana mana, sehingga sungguh miris melihat penegakan hukum ini," tambahnya.
Perkara yang dipaksakan
Senada dengan hal itu, Kuasa hukum MS lainnya, Nathaniel Hutagaol juga prihatin atas penanganan perkara MS. Menurutnya, ini sudah di titik nadir karena seseorang bisa terperosok kasus pidana atas barang yang dibelinya sendiri.
"Ini sudah sangat keterlaluan, kita berada dititik terendah dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya di Lampung Tengah ini, JPU yang selama ini tidak bisa membuktikan sumber pembelian genset yang mereka duga digelapkan terdakwa. Termasuk uang pembelian genset, padahal adanya pengeluaran Pabrik Trikarya Manunggal untuk pembelian genset tapi dengan entengnya mengatasnamakan institusi dan pemerintahan menuntut Kakek umur 72 tahun untuk dipenjara," terangnya.
BACA JUGA:Nasib Nahas Guru Honorer Supriyani dan Rekan Sejahwat, Dikriminalisasi Hingga Mata Buta!
Selain itu, Tua Ambarita juga menjelaskan, " Ada aroma tidak sedap di persidangan ini, pergantian formasi ini menjadi pertanyaan bagi kami. Tapi kami tetap meyakini Ibu Ennierlia Arientowaty sebagai Kepala Pengadilan Negeri Gunung Sugih masih menjunjung tinggi nilai nilai keadilan dalam penegakan hukum," jelasnya
Untuk itu, Alvin Lim berharap tidak ada lagi oknum penegak hukum yang bermain dalam kasus peradilan. Ia menekankan agar para oknum tak lagi mengatasnamakan institusi hanya untuk mendapat keuntungan pribadi.
"Jangan lagi ada oknum oknum yang mengatasnamakan institusi dan mengatasnamakan penegakan hukum untuk mengkriminalisasi orang. Jangan lagi orderan orderan hukum untuk memanjarakan orang, maka kami meminta kepada ibu Ennierlia Arientowaty untuk memperhatikan perkara ini secara cermat dan matang, jangan dibuat klien kami seperti orang orangan sawah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: