Menang di Sidang Praperadilan, KPK Bantah Ada Kriminalisasi dan Politisasi terhadap Hasto Kristiyanto

Logo KPK-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah tuduhan kriminalisasi dan politisasi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dipentalkan melalui putusan praperadilan. Penetapan tersangka ditegaskan tidak melanggar hukum.
“Bahwa KPK dalam menetapkan hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis pada Kamis, 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Kalah Gugat KPK, Tim Kuasa Hukum Hasto Buka Opsi Ajukan Praperadilan Lagi
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Tim Hukum Ungkap Kecewaaan
Fitroh menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan kecukupan bukti.
Dalam hal ini, KPK akan melanjutkan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, atau perintangan penyidikan.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak turut mengomentari putusan praperadilan itu. Dia menegaskan pihaknya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, berdasarkan putusan majelis.
“Berdasarkan putusan hakim praperadilan tersebut. proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap HK (Hasto Kristiyanto) sah menurut hukum,” ucap Tanak.
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku
BACA JUGA:Hasto Klaim Efisiensi Anggaran ala Prabowo Sudah Ada Zaman Megawati Loh!
Dalam putusan sidang praperadilan yang diajukan Hasto, Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolaknya. Ia menilai gugatan dari politikus itu tidak seharusnya disatukan.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). Hingga kini, Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: