Prabowo Umumkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik 2025, Cek Rinciannya di Sini

Prabowo Umumkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik 2025, Cek Rinciannya di Sini

Prabowo Beri Kepastian soal Kenaikan Tunjangan Guru ASN dan non-ASN, Begini Katanya-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Prabowo Subianto umumkan gaji guru ASN dan non-ASN naik di tahun 2025 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.

Dalam acara Puncak Hari Guru Nasional itu, Prabowo mengumumkan gaji guru yang bertatus ASN dan non-ASN mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:Intip Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah PPG untuk Daftar PPPK Guru, Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Kemudian tunjangan bagi profesi guru berstatus non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta.

Kenaikan gaji para guru ASN dan non-ASN ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi guru-guru yang terkendala dalam pendapatan serta sertifikasi.

Dengan adanya kenaikan anggaran ini, pemerintah berharap bisa memberikan dorongan positif untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Selain itu, peningkatan kualitas guru juga menjadi fokus utama pemerintah dengan menambah guru bersetifikat di 2025 mendatang.

BACA JUGA:5 Prinsip Penting Pengembangan Kurikulum Menurut Guru Besar Unesa

Besaran Gaji Guru ASN dan Non-ASN 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 berikut besaran gaji guru sebelum dan sesudah naik tahun 2025 mendatang.

Gaji Guru ASN

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

BACA JUGA:Intip Perbandingan Gaji Guru 2025 sebelum dan sesudah Naik, Cek Rinciannya

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads