Mereka melanggar aturan rambu hingga balap liar di ruas jalan umum.
"Itu balap liar di Pasal 297 bisa kena. Balap liar dia kena, lalu pelanggaran rambu," ujar Jhoni.
Mereka melanggar aturan rambu hingga balap liar di ruas jalan umum.
"Itu balap liar di Pasal 297 bisa kena. Balap liar dia kena, lalu pelanggaran rambu," ujar Jhoni.