Tarif Ojek Online Akan Ditentukan Gubernur, Apakah Ini Adil Buat Drive Ojol?

Rabu 30-11-2022,11:29 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Diketahui Kementerian Perhubungan mengeluarkan kabar bahwa pihaknya akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online.

Revisi dilakukan mengacu pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.

BACA JUGA:Ojol Pukul dan Tendang Binaragawati, Ini Kata Polisi

Hendro menjelaskan, kewenangan atas penetapan besaran tarif atas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah.

Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.

"Pasal pada PM 12 tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang dilakukan oleh gubernur. Kewenangan menteri melalui Dirjen Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud," ujar Hendro dalam keterangannya.

BACA JUGA:Sosok Perempuan yang Ditendang Ojol, Ternyata Atlet Binaragawati Anoy Roz

Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif yang sudah saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur yang bersangkutan melakukan penyesuaian tarif kembali.

Kategori :