BACA JUGA:Pencopotan Label Tenda Pengungsi: Ormas Ini Klarifikasi dan Siapkan Pengawalan Bantuan Cianjur
Andri katakan penetapan UMP ini, didasarkan pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP Tahun 2023
"Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023,” ujarnya.
Andri mengungkapkan bahwa angka ini mengacu pada Permenaker 18/2022 yang memaksimalkan angka kenaikan UMP adalah 10 persen. Selain itu, alfa yang digunakan dalam perhitungannya, DKI menggunakan alfa 0,2.
“Sesuai dengan Permenaker 18/202 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” ujarnya.