BEKASI, DISWAY.ID-- Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengumumkan besaran upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi uang akan naik pada tahun 2023.
Hitungan UMK Bekasi kini naik 7,2% menjadi Rp 5.137.575 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA:Waduh, Gegara Kelakuan Mbappe Ini FIFA Kasih Sanksi Buat Prancis
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan pihaknya telah melakukan kalkulasi terdahulu dengan daya beli masyarakat, dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Ada selisih Rp 345.731 dari tahun 2022 yakni Rp 4.791.843 menjadi Rp 5.137.575 atau naik 7,2%," ujar Edo dalam ketarangannya kepada awak media, Rabu 29 November 2022.
BACA JUGA:Misteri Wanita Menangis Keluar dari Rumah Sambo, Putri Candrawathi Pergoki Simpanan Sambo?
BACA JUGA:Siap-siap! Kamera Tilang ETLE Bakal Deteksi Pengendara Tak Punya SIM, Kapan Berlakunya?
Edi jelaskan UMK Kabupaten Bekasi menjadi yang tertinggi ketiga di Jawa Barat, posisi pertama UMK Tertinggi ada di kawasan Karawang dengan nilai upah Rp 5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp 5.158.248.
UMK Bekasi Naik Menjadi Rp.5,1 Juta, Lebih Tinggi Dari DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.
BACA JUGA:Mesti Tahu! Ini Bahaya dari Sianida, Racun yang Tidak Mengubah Rasa Dan Warna
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan Jumlah ini sesuai dengan yang diusulkan pihak Pemprov sejak rapat dewan pengupahan secara tripartit dengan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah m
“Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798,” ujar Andri Yansyah, salam keterangannya, Senin 28 November 2022.