Siap-siap! Kamera Tilang ETLE Bakal Deteksi Pengendara Tak Punya SIM, Kapan Berlakunya?
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi ungkap kendala penerapan E-TLE di depan Komisi III DPR.-etle.id-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan, fungsi dari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan lebih dikembangkan.
Ya, selain bisa membaca pelanggaran melalui plat kendaraan, Kamrea ETLE agar dapat mendeteksi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition, jadi menangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Rabu 30 November 2022.
Latif menjelaskan, untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.
"Kita akan kerja sama dengan Dukcapil," ujarnya.
Kendati begitu, Latif belum bisa memastikan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas.
"Jumlah tersebut akan ditambah dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli dan 70 titik kamera ETLE statis baru pada 2023," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan ETLE.
Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Tilang Manual Masih Berlaku, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: