Tilang Manual Masih Berlaku, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Tilang Manual Masih Berlaku, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk menghapus tilang manual untuk penindakan pelanggar lalu lintas. Penindakan pelanggar lalu lintas dialihkan menggunakan tilang elektronik atau ETLE. 

Meski begitu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tilang manual masih berlaku. Tilang manual dapat dilakukan apabila pengguna lalu lintas berpotensi melakukan tindak pidana. 

Kombes Pol Latif Usman mengatakan,penindakan dengan tilang manual dapat dilakukan apabila petugas di lapangan melihat perilaku yang mengarah atau terindikasi berpotensi tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:5 Fenomena Pasca Tilang Manual Ditiadakan, Pengamat Usulkan Polisi Tetap Gelar Razia

BACA JUGA:Sukseskan Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Ajukan 30 Unit ETLE Mobile ke Pemprov DKI

“Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana,” papar Latif, Sabtu 19 November 2022. 

Tilang manual juga dapat dilakukan apabila potensi laka lantas. 

"Ini bisa ditilang. Polisi masih bisa melakukan penindakan. Kalau masih sewajarnya akan dilakukan penindakan edukasi, teguran. Tapi kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kita tilang (manual),” tukasnya.

Namun, apabila ditemukan yang masih terbilang sewajarnya, petugas mengedepankan memberikan imbauan dan edukasi.

BACA JUGA:Siap-siap Bengkulu, 14 November ETLE Terpasang Tilang Elektronik Berlaku

BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Pakai Fitur Pengenal Wajah untuk Tilang Pengendara

 Kombe Pol Latif mengimbau masyarakat untuk berkendara hati-hati karena penghilangan tilang manual bukan berarti pengendara bisa melakukan pelanggaran.

“Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati,” ujar Latif, Sabtu 19 November 2022. 

“Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads