5 Fenomena Pasca Tilang Manual Ditiadakan, Pengamat Usulkan Polisi Tetap Gelar Razia

5 Fenomena Pasca Tilang Manual Ditiadakan, Pengamat Usulkan Polisi Tetap Gelar Razia

Ilustrasi tilang--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:DRP RI Minta Pertamina Bertanggung Jawab, Keamanan Data Prioritas Utama

BACA JUGA:Terawangan Nenek 133 Tahun Sebut Anies Baswedan Bakal jadi Presiden, Eyang Jati: 'Prabowo Bagaimana?'

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengakui bahwa saat ini muncul fenomena pengendara berani melanggar aturan lalu lintas sejak tilang manual ditiadakan.

Berikut fenomena berdasarkan informasi pihak kepolisan:

1. Fenomena yang pertama adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

2. Fenomena kedua, pengendara tidak gentar melanggar aturan lalu lintas walau ada petugas sekalipun. Pengguna jalan khususnya yang berani melanggar walaupun ada petugas.

BACA JUGA:Truk Tangki Pertamina Terguling, Warga Berebut Tampung BBM

BACA JUGA:3 Kategori Pelanggaran HAM Berat Jadi Fokus Pengurus Baru Komnas HAM

3. Fenomena ketiga, pelanggar paham kalau sanksi tilang hanya didapat jika terekam kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Jadi, petugas polisi di lapangan hanya dapat memberi sanksi teguran saja.

4. Fenomena keempat, pengendara sengaja tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor motor dan tidak memakai helm.

BACA JUGA:Selain 18.030 Prajurit, TNI Juga Kerahkan 400 Pasukan Elite Untuk Pengamanan G20

BACA JUGA:Bangun Komunikasi, Komnas HAM Sambangi Menkopolhukam Pekan Depan

5. Fenomena kelima, terkait hal ini pihak kepolisian akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Meski tilang secara manual dilarang, polantas wajib berada di lapangan untuk melakukan peneguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas dan pentingnya juga kesadaran dari pengendara itu sendiri.

Polisi lalu lintas diminta untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran melalui tilang elektronik, baik statis maupun mobile dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

BACA JUGA:Ketua Komnas HAM Ungkap Tujuan Segera Temui Jaksa Agung

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bersama Presiden UEA Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed Al-Nahyan

Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022.

Pakat Tata kota, Yayat Supriatna pun mengusulkan agar pihak kepolisian tetap melakukan Razia untuk memeriksa segala kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti kepemilikan SIM dan STNK apakah lengkap dibawa oleh pengendara.

BACA JUGA:Bus Listrik Merah Putih Untuk G20 Resmi Meluncur, Kolaborasi Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Industri

BACA JUGA:Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

"Tetap harus ada razia, karena kamera ETLE  tidak bisa mengetahui apakan pengendara itu membawa SIM dan STNK, atau bahkan ternyata kendaraan itu barang curian," ujar Yayat saat acara diskusi bersama Forum Wartawan Polri (FWP) di Jakarta, Jumat 11 November 2022.

"Razia tetap masih dibutuhkan kemudian ditangkap dengan kamera, difoto, ada di situ. ETLE-nya yang nangkap, tidak perlu tilang manual," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: