Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.-Ist-

JAKARTA, DISWAY.ID – Tersangka kasus Binomo, Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Hukuman tersebut dijatuhi oleh hakim dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Seenin 14 November 2022.

Dalam dakwaannya pihak hakim menyatakan bahwa Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Rahman Rajagukguk selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

BACA JUGA:Habis Perang Bintang, Desmond Senggol Mahkamah Agung: 'Rakus, Sekarang Sarang Koruptor'

BACA JUGA:Krisis Air Di Duri Kosambi Mulai Teratasi, Dirut PAM Jaya: Beberapa Titik Sudah Diperbaiki

Atas berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dengan melakukan transaksi elektronik dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," papar hakim.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

BACA JUGA:46 Orang Ditangkap Buntut Ledakan Istanbul Termasuk Pelaku

BACA JUGA:HUT Brimob Ke-77: Kapolri Berharap Bisa Sukses Mengamankan KTT G20

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: