Dijerat Pasal TPPU, Ayahnya Pacar Indra Kenz Segera Jalani Sidang Kasus Trading Binomo

Dijerat Pasal TPPU, Ayahnya Pacar Indra Kenz Segera Jalani Sidang Kasus Trading Binomo

Indra Kenz dan Vanessa Khong--

JAKARTA, DISWAY.ID-Tersangka kasus trading Binomo bernama Rudiyanto Pei (RP) yang merupakan ayah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.

Berkas Rudiyanto oleh Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin 15 Agustus 2022.

“Unit 5 subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:PN Tangerang Segera Sidang Indra Kenz, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bilang Begini

BACA JUGA:Korban Binomo Banyak di Sumut, Tersangka Fakarich Dilimpahkan Tahap II ke Kejari Medan

Menurut Nurul, barang bukti yang diberikan ke kejaksaan diantaranya 3 lembar foto copy biaya renovasi rumah Rp 2,671 miliar hingga 4 foto copy rab blue bery Rp 915 juta.

Rudiyanto dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.

BACA JUGA:Polisi Temukan Uang Transaksi Korban Binomo yang Disimpan Indra Kenz

Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus DNA Pro. Ada tiga tersangka yang masih jadi buron.

“11 tersangka semunya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” kata Nurul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: