Akun YouTube Aset Doni Salmanan Balik, Subscribernya 1 Juta, Ini Daftar Lengkap Harta yang Dikembalikan

Akun YouTube Aset Doni Salmanan Balik, Subscribernya 1 Juta, Ini Daftar Lengkap Harta yang Dikembalikan

Aset Akun YouTube Doni Salmanan Dikembalikan Negara-JVS-YouTube Channel

JAKRATA, DISWAY.ID - Aset Doni Salmanan berupa akun YouTube-nya dikembalikan oleh negara meski sudah divonis 4 tahun penjara dalam kasus Quotex.

Doni Salmanan bebas bukan suatu perkara yang mudah karena ia terjerat kasus penipuan dari robot trading.

Doni Salmanan vonis juga diartikan sebagai suatu hal yang sangat banyak diperbincangkan saat ini.

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Pertama, Dinan Fajrina Tulis Pesan Menyentuh Untuk Doni Salmanan

Sementara Indra Kenz divonis 10 tahun penjara usai dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) plus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Sejumlah aset Doni Salmanan kini mulai dikembalikan oleh negara setelah vonis yang dinilai lebih ringan daripada tuntuan jaksa yang menuntut hukuman 13 tahun penjara.

Alasan lain yakni Doni juga tidak terbukti bersalah atas dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum.

Hal tersebut terkait dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

BACA JUGA:Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara, Hotman Paris: Why? Parahhh!

Dengan begitu artinya Doni Salmanan tidak wajib membayar ganti rugi senilai Rp 17 miliar dan sejumlah asetnya bakal dikembalikan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 15 Desember 2022.

"Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara," sambungnya.

Bahkan dari total 98 harta kekayaannya yang dikembalikan, di antaranya ada uang tunai sekitar lebih dari Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA:Doni Salmanan Dihukum Lebih Ringan, Korban Ngamuk di Pengadilan Negeri Bale Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: