Keputusan Hakim Kontroversi, Doni Salmanan Terbebas dari Dakwaan Kedua, 15 Aset Kembali ke Pelukan

Keputusan Hakim Kontroversi, Doni Salmanan Terbebas dari Dakwaan Kedua, 15 Aset Kembali ke Pelukan

Doni Salmanan berhak atas 15 aset yang sempat disita oleh pihak berwajib-Foto/Instagram/Donisalmanan-

BANDUNG, DISWAY.ID-- Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal dengan nama Doni Salmanan, adalah terdakwa atas kasus penipuan robot trading Quotex.

Majelis hakim menyatakan Doni Salmanan terbebas dari ganti rugi terhadap korban, dan mengembalikan semua asetnya baik dari Mobil mewah, motor, uang tunai, dan sertifikat rumah yang sempat disita sebagai barang bukti. 

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pada sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 14 Desember 2022, menyatakan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Lagi, KPK Tetapkan Seorang Hakim Tersangka Kasus Suap, Ali Fikri: Segera Kami Umumkan

BACA JUGA:Sempurna! Sederet Raihan Gelar Messi Bersama Klub dan Negara Usai Piala Dunia 2022

Putusan ini diambil lantaran hakim menilai aset-aset Doni sebagai affiliator binary option atau trading masih belum jelas. 

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk mengembalikan semua barang-barang bukti yang disita agar dikembalikan kepada Doni Salmanan. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," ungkap Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 18 Desember 2022.

Jaksa menuntut Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

BACA JUGA:Unik! Bukan Messi tapi Angel Di Maria Sang Spesialis Pencetak Gol di Final untuk Argentina

BACA JUGA:Bocor! Ini yang 'Dibisikkan' Presiden Prancis ke Kylian Mbappe Usai Kalah di Laga Final Melawan Argentina

Jaksa meminta agar saudara Doni membayar ganti rugi restitusi kepada korban sebesar Rp. 17 Milliar. 

Sementara itu, putusan hakim terkait kasus Doni Salmanan ini sangat jauh dari harapan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah.

Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: