KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar, Terkait Gratifikasi dan TPPU

KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar, Terkait Gratifikasi dan TPPU

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan setoran KPK ke Kas Negara terkait Rafael Alun.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas negara sejumlah Rp 40,5 miliar. 

"KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Sabtu, 7 September 2024. 

"Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407," lanjutnya. 

BACA JUGA:Harta Rafael Alun Telah Dieksekusi KPK, Total Rp 40,5 Miliar Masuk Kas Negara

BACA JUGA:Ini Respons KPK dan Jaksa Soal Putusan MA yang Perintahkan Rumah Rafael Alun dan Barang Bukti Dikembalikan


Eks Pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun saat memberikan keterangan usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu.

Kemudian, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan sejumlah Rp 577 juta. 

"KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU, Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66," jelasnya. 

Rafael Alun Dihukum Pidana Kurungan 14 Tahun  

Adapun, kata Tessa untuk Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta. 

"Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya. 

Dalam perkara ini, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP 

Lalu, ayah Mario Dandi satriyo ini juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads