Wow! Ada 11 Mobil Mewah Seharga Rp15 Miliar dan Uang Tunai Rp52,5 M Sitaan Kasus Robot Trading Net 89

Wow! Ada 11 Mobil Mewah Seharga Rp15 Miliar dan Uang Tunai Rp52,5 M Sitaan Kasus Robot Trading Net 89

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus Robot Trading Net 89.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Bareskrim Polri kembali menyita aset dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang kasus Robot Trading Net 89.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengatakan pihaknya kembali menyita 11 mobil mewah. Seperti Porsche Carerra S, Mobil BMW X7, Mobil BMW X5, Mobil BMW Seri 5, Mobil BMW Seri 3, Mobil Tesla Model 3, Mobil Lexus RX370, Mobil Mazda CX5, Mobil Renault, Mobil Peugeot 3008 dan Mobil Honda Mobilio.

"Senilai kurang lebih Rp15 miliar," katanya kepada awak media, Rabu 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Aset Puluhan Miliar Rupiah di Tangsel Disita Bareskrim Terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Diterangkannya, pihaknya juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar.

Kemudian seluruh barang bukti tersebut, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Sejauh ini, dalam kasus itu pihaknya telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi.

Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Disebutkannya satu tersangka korporasi adalah PT SMI, tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

BACA JUGA:Polisi Jerat 13 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Owner Masuk DPO

"Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice," paparnya.

Mereka disangkakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads