Aset Puluhan Miliar Rupiah di Tangsel Disita Bareskrim Terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Aset Puluhan Miliar Rupiah di Tangsel Disita Bareskrim Terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89. Satu rumah dan dua mobil disita mencapai puluhan miliar rupiah.

Penyitaan aset itu terjadi di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin, 30 Desember 2024.

BACA JUGA:DPO Kabur ke Luar Negeri, Korban Penipuan Robot Trading Net89, Wanaartha dan Indosurya Bakal Geruduk Mabes Polri

BACA JUGA:Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand

"Yang kita sita ini aset kasus Net89 punya tersangka Andreas Andrianto. Kita sita satu rumah dengan 4 lantai yang ditaksir senilai Rp15 miliar lebih, dan 2 mobil mewah Porche, BMW X5," ujar Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Senin, 30 Desember 2024.

Karta mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan aset tersebut berdasarkan hasil dari penelusuran aliran dana serta sudah sesuai dengan penetapan pengadilan.

Sehingga, pihaknya pun melakukan pemasangan garis polisi ke rumah milik tersangka yang dibeli pada 2021 itu.

"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," tuturnya.

BACA JUGA:Buronan Kasus Robot Trading Senilai Rp 1,2 Triliun Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Bareskrim Buru Satu Buron Dalam Kasus Penipuan Robot Trading ATG

Menurut Karta, seluruh aset yang saat ini disita pihaknya, semua bukan atas nama tersangka Andreas. Melainkan istrinya, atas nama Theresia Lauren. Ia memastikan, aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.

"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren," ungkapnya.

"Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," sambung Karta.

Karta menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun dari properti hingga kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads